Tuesday, July 10, 2012

Pengelolaan Persampahan

Pengelolaan sampah di Kota Cirebon dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon sesuai tugas pokok yang diembannya yang tertera dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 tahun 2004 tentang Pembentukan Dinas-dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. Sedangkan untuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas ini diatur melalui Keputusan Walikota Cirebon Nomor 22.K tahun 2004. Dinas Kebersihan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penanganan kebersihan kota secara makro yang mana SKPD bertanggung jawab terhadap penanganan sampah dari TPS ( Tempat Penampungan Sementara ) sampai ke TPA dengan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan secara umum dan mencakup kebersihan jalan protokol, taman, dan pelayanan pemakaman.

Secara umum system pengelolaan sampah di Kota Cirebon melalui tiga tahap yaitu:

Pengumpulan.

Pengumpulan sendiri diartikan sebagai upaya kegiatan pengumpulan sampah dari sumber sampah untuk kemudian diangkut ke tempat pembuangan sementara (TPS) dan atau ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dimana dalam pelaksanaannya ada yang disebut pelayanan individual dan pelayanan komunal

  • Pada pelayanan individual pengumpulan dilakukan oleh petugas kebersihan dengan mendatangi tiap tiap rumah, sebagai alat pengumpul dapat berupa gerobak sampah dengan volume 1m3 sering disebut juga pelayanan door to door dengan jenis kendaraan angkut jarak pendek. Sampah yang dikumpulkan dibawa ke tempat penampungan sementara sebelum sampah tersebut di buang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selain gerobak kendaraan lain yang dipergunakan untuk mengangkut sampah pada pelayanan individual adalah mobil pick up dan dump truk disebut juga pelayanan dor to dor dengan kendaraan jarak jauh dimana sampah dikumpulkan dari tempat pewadahan (sumber sampah) ke tempat pemrosesan akhir.
  • Pelayanan komunal dimana pengumpulan sampah dilakukan oleh masing masing penghuni rumah dikumpulkan pada tempat yang telah disediakan oleh DKP berupa container. Pelayanan seperti ini diperuntukan pada daerah yang belum teratur (Slum Area) dan pada daerah yang jalan lingkungan nya kecil (tidak dapat dilalui gerobak sampah )

Pengangkutan

Pengangkutan yang dimaksud adalah pengangkutan sampah setelah proses pengumpulan. sampah diangkut dengan menggunakan kendaraan operasional pengangkut sampah milik dinas.

Pemrosesan Akhir

Setelah proses pewadahan dan pengumpulan, sampah perlu di angkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang aman serta tidak menggangu lingkungan.

0 comments: