Kota Cirebon Kota Wali

Gemah Ripah Loh Jinawi.

Sega Jamblang

Nasi khas Cirebon yang disajikan menggunakan Daun Jati.

Balaikota Cirebon

Pusat pemerintahan Kota Cirebon yang juga merupakan Bangunan Cagar Budaya.

Keraton Kasepuhan Cirebon

Salahsatu peninggalan Keraton yang masih ada selain dari Keraton Kanoman, Keraton Kacirebonan dan Keraton Keprabonan.

Batik Mega Mendung

Salahsatu corak batik terkenal khas dari Wilayah Cirebon.

Tuesday, July 10, 2012

TPPAS Kopiluhur

TPA Kopi Luhur merupakan satu satunya TPA yang saat ini masih difungsikan di Kota Cirebon sejak tahun 1998 setelah adanya penutupan TPA di Grenjeng, berada dalam wilayah administratif Kota Cirebon, terletak di Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti dengan ketinggian antara 85-107 meter dari permukaaan laut pada posisi 108°34’57” BT dan 6°43’56” LS pada pantai utara pulau jawa bagian timur laut jawa barat. Luas peruntukan lahan TPAKopi Luhur yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kota adalah +/- 14,2 Ha (sebelumnya 9,6 Ha dan pada Tahun 2010 ada pembebasan seluas 4,6 Ha pada Tahun 2010) Curah hujan sedang yaitu 154,61 mm/Bulan atau 1855,32 mm/tahun dengan musim kemarau sekitar empat bulan yang mengakibatkan keringnya lahan, hulu sungai lunyu tepat melintas di tengah wilayah TPA, lokasi TPA sebelumnya merupakan lokasi kosong yang digunakan untuk galian C, kondisi tanah di lokasi tersebut terdiri dari endapan lumpur liat dan pasir pada lapisan atas tanah hingga terdapat batu pasir pada kedalaman sekitar 2-3 meter dan rata rata permeabilitas berjarak 1,36x10-4 sampai 768x10-5

Kelurahan Argasunya merupakan kelurahan terluas di Kota Cirebon dengan penduduk yang masih jarang. Jarak perumahan terdekat dengan TPA sebelah utara sekitar 1000 m dan selatan 200 m dari tempat pembuangan akhir, produktifitas akuifernya termasuk akuifer dengan aliran melalui celahan dan ruang antar butir yang menyebabkan air tanah sulit dengan kedalaman lebih dari 10 m di bawah lapisan tuf muda di atas, lokasi TPA kopi luhur strategis pada celah antara 2 bukit yang dapat berfungsi sebagai penyangga suara bising dan bau, jarak dengan sentra produksi sampah kota sekitar 7 km sampai dengan 9 km.

Pengelolaan Persampahan

Pengelolaan sampah di Kota Cirebon dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon sesuai tugas pokok yang diembannya yang tertera dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 tahun 2004 tentang Pembentukan Dinas-dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. Sedangkan untuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas ini diatur melalui Keputusan Walikota Cirebon Nomor 22.K tahun 2004. Dinas Kebersihan bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penanganan kebersihan kota secara makro yang mana SKPD bertanggung jawab terhadap penanganan sampah dari TPS ( Tempat Penampungan Sementara ) sampai ke TPA dengan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan secara umum dan mencakup kebersihan jalan protokol, taman, dan pelayanan pemakaman.

Secara umum system pengelolaan sampah di Kota Cirebon melalui tiga tahap yaitu:

Pengumpulan.

Pengumpulan sendiri diartikan sebagai upaya kegiatan pengumpulan sampah dari sumber sampah untuk kemudian diangkut ke tempat pembuangan sementara (TPS) dan atau ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dimana dalam pelaksanaannya ada yang disebut pelayanan individual dan pelayanan komunal

  • Pada pelayanan individual pengumpulan dilakukan oleh petugas kebersihan dengan mendatangi tiap tiap rumah, sebagai alat pengumpul dapat berupa gerobak sampah dengan volume 1m3 sering disebut juga pelayanan door to door dengan jenis kendaraan angkut jarak pendek. Sampah yang dikumpulkan dibawa ke tempat penampungan sementara sebelum sampah tersebut di buang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selain gerobak kendaraan lain yang dipergunakan untuk mengangkut sampah pada pelayanan individual adalah mobil pick up dan dump truk disebut juga pelayanan dor to dor dengan kendaraan jarak jauh dimana sampah dikumpulkan dari tempat pewadahan (sumber sampah) ke tempat pemrosesan akhir.
  • Pelayanan komunal dimana pengumpulan sampah dilakukan oleh masing masing penghuni rumah dikumpulkan pada tempat yang telah disediakan oleh DKP berupa container. Pelayanan seperti ini diperuntukan pada daerah yang belum teratur (Slum Area) dan pada daerah yang jalan lingkungan nya kecil (tidak dapat dilalui gerobak sampah )

Pengangkutan

Pengangkutan yang dimaksud adalah pengangkutan sampah setelah proses pengumpulan. sampah diangkut dengan menggunakan kendaraan operasional pengangkut sampah milik dinas.

Pemrosesan Akhir

Setelah proses pewadahan dan pengumpulan, sampah perlu di angkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang aman serta tidak menggangu lingkungan.